![]() |
| Muhammad Hidayat S, 53, pelapor Kaesang, di Polrestro Bekasi. |
Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut sudah dikirim ke Kejakasaan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin, Senin (28/8) berkasnya sudah lengkap ke Kejaksaan dan kita sudah kirim ke kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (29/8).
Sebelumnya diketahui, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditahan usai diperiksa selama 1 x 24 di Mapolda Metro Jaya.
Di muat merdeka.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat kali ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya yang sempat ditangguhkan. Di mana dirinya pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam aksi 411.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, pukul 10.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan yang akan berakhir 19 Juli. Ditahan 6 hari dari tanggal 14 hingga 19 Juli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7).
Argo mengatakan, penyidik saat ini juga telah menyiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan untuk Hidayat ke Kejaksaan. Hal itu dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tersangka kembali.
"Nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Argo menegaskan kalau penahanan itu tidak ada kaitannya dengan laporannya terhadap Kaesang.
"Tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya udah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," tandas Argo.
Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.
Dalam kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(mk)

No comments:
Post a Comment