![]() |
| Fahri Hamzah, DPR-RI |
"Kalau usul saya Presiden ini setop dulu KPK ini sudah kacau ini semua sudah enggak ada yang bener ini permainan," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
"Ini baru terungkap kalau engga ada pansus engga terungkap makanya stop dulu KPK, KPK itu sumber korupsi sekarang," ujarnya.
Menurutnya dikutip dari merdeka.com, KPK telah melakukan banyak pelanggaran. Terutama dalam hal safe house dan juga pengelolaan aset.
"Ke rumah sekap dia (KPK) bilang oh kami bertanggung jawab kami boleh punya itu pasal mana yang membolehkan begitu tanya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), LPSK bilang tidak boleh ada lembaga lain yang punya safe house," ucapnya.
"Ke rumah sita banyak asetnya yang enggak ketahuan asetnya berkeliling di jalan raya," pungkas Fahry.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan instansinya dan KPK memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, menurutnya, MoU itu telah habis masa berlakunya pada 2015 silam dan hingga kini belum diperpanjang.
Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Masa berlaku MoU ini berlaku selama 5 tahun.
"Sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin namun sampai skr belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini," kata Haris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Pansus sebelumnya juga telah mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.
Bekas rumah aman atau safe house Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap KPK peroleh dan digunakan sebagai rumah aman bagi saksi melalui proses sewa.
"Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok," ujar Masinton yang muat Kompas. "(Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu," ucap Masinton.
Dalam proses penyekapan sekaligus pengondisian saksi palsu itu, menurut Masinton, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan.
(mk)

No comments:
Post a Comment