Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon sekaligus Plt. Ketua DPR-RI |
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).
Fadli mempersoalkan status Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat, tempat Ahok menjalani hukuman dua tahun penjara seperti vonis hakim dalam kasus penodaan agama. Menurutnya, perlu ada definisi terlebih dulu apakah Mako Brimob termasuk rutan atau lapas.
Fadli Zonk tidak paham perkara, masalahnya beberapa bulan lalu, Juni Ahok sudah diarahkan ke LP Cipinang. Kalapas Cipinang menolak, sebab ada pro kontra bagi keamanan Ahok kemudian dipindahkan lagi ke Mako Brimob.
"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena alasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, kepada wartawan, Rabu (21/6/2017) lalu.(pen)
Jadi boleh dititipkan seorang Napi tersebut jika terkait keamanan. Mako Brimob itu memiliki ruang tahanan juga, maka antara LP dan Rutan berfungsi sama namun sesuai tingkat pidananya.
Andai banyak yang menjenguk Ahok, maka Fadli tanya saja kepada tamu-tamu yang pernah menjenguk Ahok. Kalau tidak Fadli boleh masuk disana jadi tahanan karena di LP lain dia bakal tak diterima sebab banyak yang akan kontra kepadanya.
Lagian, Narapidana teroris di Mako Brimob cabang Rutan (rumah tahanan) Salemba pun ada yang dititip di Mako Brimob, malah tabiat radikalismenya tidak berubah, beberapa waktu lalu mereka mengamuk sekitar pukul 16.00 WIB. Penyebabnya, mereka tak terima digeledah oleh petugas Densus yang sedang jaga.
Meski berbeda pada prinsipnya, Rutan dan Lapas (LP) memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (lihat pasal 2 ayat 1 PP No. 58 Tahun 1999).
Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).
Ternyata Fadli Zon sama sekali jarang membaca berita, malah dia mengajak definisi - definisian.(pen)
"Jadi saya kira didefinisikan dulu. Kalau sekarang Mako Brimob sudah menjadi rutan, ada rutannya, maksudnya begitu ya silakan saja (remisi), walaupun tentu masyarakat yang akan menilai," katanya.
Lebih dari itu, Fadli menilai, seharusnya Ahok dipindah ke lembaga pemasyarakatan. Kekhawatiran terkait keamanan Ahok di lapas pun menurutnya tidak perlu ada.
Beda Fadli beda Djarot, menurut Djarot saat itu, "Tapi kalau di LP Cipinang posisinya sudah over kapasitas, luar biasa siapa yang bisa jamin keamanan, karena saya tahu di dalamnya seperti apa," katanya.
Namun, Djarot menyerahkan semuanya kepada Jaksa yang berwenang menangani prosedur tersebut.
"Saya enggak tahu, Jaksa, Kejaksaan ya itu berarti?" Kata Djarot.
Sebagai orang awam, kita semua paham kenapa juga Mako Brimob tidak ada masalah. Untuk tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan.
Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya. Antara Mako Brimob dan LP Cipinang telah saling memberi Surat, kewenangan juga ada pada pihak jaksa yang memerintahkan di Mako Brimob demi keamanan.
Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan remisi Natal ini, masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
"Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).
Adek mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan hukuman Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok tidak melakukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Yang dianggap melanggar Pasal 156 a KUHP. (CNNIndonesia).
Fadli Zon ini kerap berusaha membuat pernyataan yang memijak mijak rumput malu dari halaman tetangga dan dimanfaatkan kelak sama isu, nyinyiran tak sedap. Dibelakangnya banyak Kompor Elpiji siap meledak melalui sulutan pendek sumbu gosong.
Di lawan tak dilawan statemen nya makin menggoyangkan keutuhan seseorang, semakin menjadi-jadi, karena dia juga belum tentu tepat. Orang lain juga belum pasti bagus dan juga tidak salah...
[embo]
No comments:
Post a Comment