Miliaran Habis Demi Warga PKL bikin Semrawut Ibu Kota, Kebijakan Anies-Sandi Langgar UU? - Indowordnews

Breaking

23 December 2017

Miliaran Habis Demi Warga PKL bikin Semrawut Ibu Kota, Kebijakan Anies-Sandi Langgar UU?

Miliaran Habis Demi Warga PKL bikin Semrawut Ibu Kota, Kebijakan Anies-Sandi Langgar UU?
Penataan PKL di Tanah Abang. Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB.
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) menyalahi Undang-undang.

Menurut Djoko, dijadikannya jalan raya sebagai tempat PKL berjualan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Miliaran Habis Demi Warga PKL bikin Semrawut Ibu Kota, Kebijakan Anies-Sandi Langgar UU?
Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017).Kompas
Adapun bunyi Pasal 12 yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap pengalihan fungsi itu bisa melanggar undang-undang jalan," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2017).

Djoko menyampaikan, bila ada pihak yang merasa kenyamanannya terganggu, bisa saja mereka menuntut sang pemberi izin, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Masyarakat bisa menuntut itu, menuntut gubernurnya karena jalan itu dibangun mahal kan. Sayang ratusan miliar bangun jalan hanya untuk PKL," ucap Djoko.

Tuntutan itu, kata dia, bisa saja disampaikan siapa pun karena jalan yang seharusnya menjadi lalu lintas publik jadi terhambat fungsinya.

Padahal, lanjut dia, pembuatan jalan memakai uang dari rakyat yang membayar pajak.

"Enggak boleh semena-mena karena bangun jalan itu uang rakyat, bukan uangnya dia kan," ujar Djoko.

Menurut Djoko, kalau pun kebijakan itu diterapkan dalam momen-momen tertentu, misalnya pada akhir pekan atau car free day, hal itu wajar-wajar saja.
Miliaran Habis Demi Warga PKL bikin Semrawut Ibu Kota, Kebijakan Anies-Sandi Langgar UU?
Namun, menurut dia, jika hal itu diterapkan setiap hari sejak pagi hingga sore, maka hal itu tidak lagi dikatakan wajar.

"Kesannya tuh terlalu memaksakan diri. Itu kan sudah membuat tata kotanya jadi buruk kan. Gagal paham sih mengenai jalan," ucap Djoko.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memperbolehkan PKL yang biasa berdagang di atas trotoar Stasiun Tanah Abang untuk berjualan di Jalan Jati Baru Raya, dekat Stasiun Tanah Abang.

Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai hari ini, Jumat, 21 Desember 2017, yang kemudian digunakan sebagai Iokasi berjualan para pedagang kaki lima di satu jalur khusus. Penutupan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. ANTARA.
Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.

Berita ini sudah Tayang di Merdeka.com: "Kebijakan Anies-Sandi tutup Jalan Jati Baru Tanah Abang buat PKL dagang langgar UU?"


[emb.edm/Indowordnews]


No comments:

Post a Comment