MUI perkeruh suasana, Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim. Sinetron memaksa aktor Non-Muslim berperan Islami? - Indowordnews

Breaking

05 December 2017

MUI perkeruh suasana, Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim. Sinetron memaksa aktor Non-Muslim berperan Islami?

Jakarta -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunggu langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam.

Anwar menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut, Sandi tengah mengkaji aturan tersebut.

“Wagub Sandi silakan katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini, dia mau menata itu,” kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/12).

Jelang Hari Raya Natal 2017, MUI kembali mengimbau setiap perusahaan agar tak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut Natal. Imbuan itu merujuk fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016.

Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.

“Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan karena tahun kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar.

Jelang perayaan Natal tahun lalu sempat muncul gejolak lantaran ada sejumlah ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di sejumlah tempat perbelanjaan. Anggota ormas saat itu melakukan razia karena mendasarkan tindakannya pada fatwa MUI.

Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu sosialisasi larangan itu kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan menggunakan atribut natal. Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu kerukunan umat beragama,” ucapnya dikutip dari CNNIndonesia.

Harap MUI juga perlu memikirkan matang dan membedakan urusan bisnis, mengapa sinetron bisa memberlakukan peran aktor atau aktrisnya beratribut beda dengan asal agama, suku atau rasnya karena urusan bisnis. Misalnya, yang beragama kristen disuruh memerankan seorang yang Sholeh di setiap sinetron yang bernuansa Islam.

Demikian juga karyawan. Kalau dia tidak beratribut sesuai hari raya, apa mungkin karyawannya tidak digaji pada hari raya tersebut. Karena dia tidak menghasilkan apa, tidak bisa kerja, tidak bisa melayani orang karena atribut tertentu pada hari Raya tersebut? Ini cuma setahun sekali, simbol bukan berarti masuk ke dalam sesuatu imajinasi keyakinannya.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.

Secara terpisah, Sandiaga di Balai Kota berharap perayaan natal menjadi momentum bagi warga Jakarta menggelar kegiatan yang meningkatkan persatuan.

Dia menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan tentang aturan ornamen Natal di pusat keramaian.

"Mengenai ornamen-ornamen natal, tentunya dibuat dengan segala peraturan dan ketentuannya," ujar Sandi tanpa menjelaskan lebih detail mengenai aturan yang dia maksud.


Sumber: CNNIndonesia

[mk]

No comments:

Post a Comment