Sebuah Baliho besar, Prabowo Presidenku terpasang di wilayah Pontianak dan sekitarnya. |
Maraknya pemasangan baliho atau spanduk ditempat umum yang berisi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden jelas merupakan suatu pelanggaran hukum. Kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik, padahal Indonesia sendiri terkenal sebagai negara yang demokrasi.
Namun, bahkan, walaupun, sedangkan dan serta LEBIH GILAnya isi baliho tersebut justeru sudah menyatakan bahwa "Prabowo Presidenku", berarti, kamu semua menentang eksisnya Jokowi? Ada Presiden tandingan, Giituu?! Parah!
Padahal semua Rakyat Indonesia diseluruh jagad republik ini mengetahui bahwa Presiden yang sedang menjalankan tugasnya adalah Presiden R.I. Joko Widodo (Periode 2014-2019-2022, dan bahkan seterusnya). Sedangkan, Prabowo belum ada prestasi apa-apa tetapi kerapkali disampaikan, ini Loh Prestasi ku. Bocor, bocor, B-O-C-O-R-nya dimana. Andaikata Bocor, mekanisme Kebocoran (Popok baby) itu seperti apa, sampaikan dong sama Presiden Jokowi jika ada Bocor, biar ditambal sulam?
Lalu Andaikata NKRI ini masih mau dipimpin oleh seseorang dengan sendiriannya (Single Parents), itu mahasalah (masalah) kecil loh ya, tapi berdampak besar, toh tidak terselesaikan! Bagi Anda, masih bisa dan akan Mau memilih? Yo dipilih, pilih, barang bagus...
Sebuah pandemi yang mewabah akibat penyakit akut atas sakit hatinya kekalahan 2014. Yang semestinya tidak sebegitu amat memamerkan kegilaan pada diri Prabowo yang disukai secara membabi buta dan tidak mengindahkan prinsip demokrasi yang mendasarkan ciri negara hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selayaknya sudah membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Selasa 3 Oktober 2017 lalu. Pendaftaran tersebut dibuka hingga 16 Oktober dan setidaknya proses ini menandai dimulainya tahapan Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pada intinya proses pendaftaran dilaksanakan 18 bulan sebelum pemungutan suara. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada Februari 2018, atau 14 bulan sebelum pemungutan suara.
"Jadi, Oktober (2017) dimulainya, Februari (2018) ditetapkannya, kemudian April (2018) sudah mulai proses pencalonan. Baru setelah parpol selesai, kemudian caleg-caleg selesai, baru Agustus akan ada pendaftaran capres," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, masa pendaftaran Bakal Pasangan Capres dimulai pada 8-14 Agustus 2018. Sedangkan pada 9-17 Agustus merupakan jadwal untuk pemeriksaan kesehatan.
Pelaksanaan kampanye sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Di mana, saat itu terdapat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.
"Rapat umum dan pemasangan iklan di media massa pada masa kampanye dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019," kata Pramono.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memverifikasi beberapa partai yang bisa lolos mengikuti Pemilu 2019, menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (24/12) di Ruang Sidang Utama lantai II gedung KPU RI.
Untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara digelar pada 17 April 2019. Bulan April sampai Mei adalah penetapan untuk kabupaten/kota pada tanggal 27 April sampai 6 Mei, penetapan untuk provinsi pada 3-9 Mei, dan penetapan tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019.
Jika pemilu presiden dilaksanakan dua putaran maka pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan pada 23 Juni sampai 22 Juli 2019, dan masa kampanye dilaksanakan pada 4-17 Agustus. Kemudian masa tenang dilaksanakan pada 18-20 Agustus 2019, dan pemungutan serta penghitungan suara berlangsung pada 21 Agustus.
"Penetapan hasil tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 28 Agustus tingkat provinsi tanggal 29 sampai 31 Agustus, untuk tingkat nasional pada tanggal 31 Agustus sampai 8 September 2019," demikian Pramono.
Tahapan lengkap pemilu tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Silakan disimak, berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2019 yang dilansir dari PKPU :
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017
2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019
13. Masa tenang: 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara: 17 April 2019
15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019. (OKzone).
Tinggal menunggu tindakan tegas KPU. Sekaligus tindakan tegas pemerintah daerah berwenang mencopot sebaran beberapa baliho yang provokaif, hal demikian karena tidak menstabilkan kondisi perpolitikkan di Indonesia yang beberapa waktu lampau, hiruk-pikuk PelGub DKI masih terbayang tanpa suasana sehat.
Sifat buruk DKI mau dibawa ke daerah-daerah terpencil seluruh Indonesia, di mana gaung kemenangan Anies-Sandi yang bernuansa SARA dan Politik Identitas ingin mengoyak kembali Merah Putih seluruh Indonesia, artinya, mereka ingin membangun penetrasi politik DKI Jakarta seperti sebelumnya.
Biar terulang didaerah lain, dan secara nasional dalam skala masif untuk memenuhi ambisi politisasi para politisinya yang masih ranum adalah perbuatan Sangat tidak Terpuji dan mereka belum sehat....KEBAYANG GAK KESEHATAN MENTAL MEREKA!!!! Parah, kan mereka? Betul gak kate gue?
[embo]
No comments:
Post a Comment