Razia Obat, FPI menjadi Front Perazia Indonesia. Memaksakan tugas bukan berwenang - Indowordnews

Breaking

31 December 2017

Razia Obat, FPI menjadi Front Perazia Indonesia. Memaksakan tugas bukan berwenang

Foto: Laskar FPI mendatangi Polres Metro Bekasi bersama tim pengacara.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) karena merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi dilansir dari CNN Indonesia.

Kuasa hukum dari Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menjelaskan kronologi penangkapan anggotanya oleh kepolisian.

Aziz menuturkan pada Rabu (27/12) siang, FPI mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran obat keras Daftar G dan narkotik di salah satu toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

"Setelah mendapat laporan itu, lalu FPI meminta bantuan pihak TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan tersebut," ujar Aziz berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.com, Sabtu (30/12).

Saat FPI mendatangi lokasi tersebut, ditemukan barang bukti ratusan butir obat keras Daftar G dan berbagai macam obat yang telah kadaluarsa.
Anggota Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar. Foto: Tommy/Islampos.
Menurut Aziz, di tempat itu FPI menemukan berbagai macam jenis pil jenis lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa.

"Setelah menemukan beberapa barang bukti tersebut, FPI langsung menyerahkan pelaku agar diproses hukumnya kepada aparat keamanan," ujar Aziz.

Ia kemudian menjelaskan aturan dalam KUHAP pasal 111, di mana dalam hal tertangkap tangan setiap orang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik, dikutip dari Kiblat.net.

“Bila perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sebab bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, atau maling yang mencuri di rumah Anda, kemudian Anda melakukan tangkap tangan, justru si maling atau pengedar narkoba bisa menuntut anda dengan pasal-pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain,” katanya memisalkan.

Sehari setelah pelaku pemilik toko obat itu ditangkap petugas, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa oleh aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi pada Kamis (28/12).

Keempat orang yang ditangkap paksa adalah, Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman.

Dari empat orang anggota FPI yang ditangkap, tiga orang dibebaskan.

Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giandra hingga kini masih ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana karena pelaporan pihak pemilik toko obat yang sudah ditahan polisi.

"Laskar itu hanya mengambil narkobanya dan diserahkan kepada kepolisian, tapi pemilik narkoba itu justru melaporkan balik tindakan laskar itu tindakan yang tidak menyenangkan," ungkapnya.

Memang ada pemaksaan. Tapi kan laskar memaksa bandar untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak menjual obat terlarang dan perusakan yang dimaksud adalah saat laskar memasukkan obat terlarang ke dalam ember berisi air. Jadi yang rusak barang haram.

“Keterangan yang diberikan bandar narkoba untuk menjerat laskar sudah jelas keterangan pembelaan agar mereka tidak terkena jerat hukum,” katanya kepada Islampos.com.

Setidaknya urusan razia dan penegakan hukum bukan Ormas (FPI), masyarakat tidak keburu melalui ulama atau ormas melakukan tindakan, sepatutnya melaporkan ke pihak berwenang jikalau mengetahui masalah agar menghindari main hakim sendiri (street justice).

Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015) [Baca Selengkapnya] Bhabinkamtibmas setidaknya slah satunya ialah memiliki fungsi melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, dan atau membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Apakah FPI berubah dari Front Pembela Islam menjadi Front Perazia Indonesia? Kuasa hukumnya mestinya memberikan keterangan sesuai pemahaman hukumnya yang mana berwenang yang mana tidak.

<Embo>

No comments:

Post a Comment