Tim Advokasi GNPF Buru-buru mengkritik Rencana Remisi Natal untuk Ahok - Indowordnews

Breaking

21 December 2017

Tim Advokasi GNPF Buru-buru mengkritik Rencana Remisi Natal untuk Ahok

Tim Advokasi GNPF Buru-buru mengkritik Rencana Remisi Natal untuk Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapapun berhak mendapatkan remisi asal memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan subtantif," kata Mamun pada Rabu, 20 Desember 2017.

Besaran remisi yang diberikan kepada tahanan sesuai dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. "15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan.
Di lain pihak, buru-buru tim adovakasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama mengkritik usulan pemberian remisi natal kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terutama, soal penempatan Ahok di rumah tahanan (Rutan) Brimob, bukan di lembaga lemasyarakatan (Lapas).

“Kalau status terpidana itu harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena itu dia harus bermasyarakat namanya juga dimasyarakatkan. Jadi bisa dinilai dia berbuat baik atau tidak selama di pemasyarakatan itu sebagai salah satu syarat remisi. Nah, bagaimana kalau dia diisolasi di rutan Brimob. Rutan itu kan untuk penempatan sementara bagi yang statusnya belum terpidana. Dari mana melihat perbuatan baiknya jika dia tidak di pemasyarakatan,” kata Juru Bicara Tim Advokasi GNPF Ulama, Kapitra Ampera dilansir pada Republika.co.id, Rabu (20/12).

Menurutnya, jika alasan khawatir masalah keamanan jika di tempatkan di salah satu lapas yang ada di Jakarta, Ahok kan sejak dia dieksekusi pasca putusan tetap hakim bisa ditempatkan di lapas yang aman. Misalnya, di Bali, Manado, atau Papua. “Tapi ini kan tidak. Artinya dia secara aturan belum menjalani putusan hakim selaku terpidana untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan,” kata Kapitra.

Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) mengusulkan pemberian remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "15 hari, itu masih usulan," kata Menkumham Yasonna Laoly di  kantornya, Rabu (20/12).

Pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan. "Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan perundang-undangan," ucap Yasonna.

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya dalam mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya karena saat itu dia belum memenuhi persyaratan administratif.*


[edm.iwn]

No comments:

Post a Comment