Sebelumnya, Surat Pemprov DKI Nomor 2372/-1.794.2 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu dilayangkan kepada Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017.
Alasan Pemprov DKI mengajukan surat itu ialah berdasarkan hasil kajian ditemukan dampak buruk dan ada indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta. Jawaban resmi Kementerian ATR/BPN diterima Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
"Sudah, tadi malam surat resmi kami terima. Malam kami pelajari dan pagi ini juga kami pelajari. Banyak item yang, menurut pandangan kami, memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi, sebenarnya itu bisa dibatalkan," kata Anies, Jumat, 12 Januari 2018.
Pemprov DKI, kata Anies, akan menyiapkan langkah berikutnya, termasuk mempertimbangkan saran dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.
Di kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan pihaknya siap meladeni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau reklamasi.
"Kalau mereka mengajukan gugatan ke PTUN, kami akan pertahankan. Kami akan pertahankan prinsip. Keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujar Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, kemarin.
![]() |
| Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 14 November 2017. Foto:media-indonesia. |
"Pemahaman soal Permen, kami yang lebih tahu. Permen itu berlaku kalau ada kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini kan tidak ada sengketa," tuturnya.
Sementara itu, Anies menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN) karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan. Nantilah, kami enggak mau berpolemik jarak jauh. Kami nanti akan tulis. Kami akan jawab surat itu," kata Anies merahasiakan aturan yang dimaksud.
Anies mengatakan sertifikat HGB di Pulau D terbit sebelum Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan.
"Urutan perizinan itu tidak benar," ujar Anies. Menurut Anies, pengiriman surat ke BPN merupakan sebuah proses administrasi.
Baginya, pembatalan HGB di pulau-pulau reklamasi merupakan hal mendasar mengingat Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum disahkan. (Media Indonesia)
| Yusril Ihza Mahendra. |
"Pemprov dapat uang dari mana? Itu, kan, harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti, kan, pakai uang APBD, uang rakyat," kata Yusril dikutip Kompas.com dalam salah satu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.
Selain merugikan masyarakat dari sisi APBD, pencabutan sertifikat HGB juga hanya akan membuat pulau-pulau yang sudah dibuat pengembang sia-sia. Padahal, semestinya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Ed. @iwnews


No comments:
Post a Comment