Ketika Fahri Hamzah sebut Berantas Korupsi Cukup BPK, Tidak Perlu KPK. Nyatanya sejak BPK tak mengurangi Korupsi - Indowordnews

Breaking

17 January 2018

Ketika Fahri Hamzah sebut Berantas Korupsi Cukup BPK, Tidak Perlu KPK. Nyatanya sejak BPK tak mengurangi Korupsi

Ketika Fahri Hamzah sebut Berantas Korupsi Cukup BPK, Tidak Perlu KPK. Nyatanya sejak BPK tak mengurangi Korupsi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fahri Hamzah 
Awal terbentuknya KPK setelah Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya. Inilah jasa Megawati yang paling fenomenal. Di era putri Presiden pertama RI ini, bertujuan mewujudkan semangat pemberantasan korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan era pemerintahan Megawati. Termasuk melahirkan lima pendekar pemberantasan korupsi pertama.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah justeru menyebut keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini sebenarnya tak diperlukan oleh negara. Karena upaya memberantas korupsi, menurutnya cukup dengan sistem audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sistem audit kita sudah kedap oleh korupsi, apalagi BPK RI adalah salah satu yang terbaik di dunia. Buktinya negara sudah berani menyalurkan APBN kepada desa, berarti sudah aman,” ucapnya saat ditemui di DPW Jakarta Partai Nasional Demokrat, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Menurutnya, sistem audit yang sudah dibangun sejak lama untuk mencegah korupsi telah diintervensi oleh pemerintah sendiri dengan membentuk KPK. Oleh karena itu ia mendesak sistem audit kembali direvitalisasi, bukan mengandalkan KPK dengan operasi tangkap tangannya.

“Yang saya tidak percaya adalah OTT-nya (Operasi Tangkap Tangan), saya berani bilang semua ahli hak asasi manusia pasti menyebut OTT dan kewenangan sadap adalah melanggar HAM. Sadap menyadap adalah ciri pemerintahan otoriter.”

“Kalau ada yang meragukan BPK mari lah kita tidak pesimis dengan perkembangan lembaga negara. Alat yang harus diperkuat adalah audit, sistemnya sudah dibuat kebal terhadap korupsi, jangan kewenangan menyadapnya yang diperkuat,” pungkasnya dilansir dari tribunnews.com.

Diketahui BPK dan KPK memiliki peran dan tugas yang berbeda. KPK melaksanakan tugas memeriksa pihak yang terindikasi kasus korupsi, sedangkan BPK memeriksa keuangan negara.

Dalam sejarahnya, BPK dibentuk sejak tahun 1947 dimasa penjajahan hingga saat ini, tentu dengan terbentuknya pada beberapa dekade pemerintahan malah juga tak mengurangi korupsi, apalagi sejak era Orde Baru yang sarat KKN, kita tahu BPK saat ini masih butuh perubahan pola pikir lama yang justeru lembaga ini masih sangat lemah dan rentan penyelewengan. Dan kerapkali korupsi terjadi sejak rencana penganggaran.

Ketika Fahri Hamzah sebut berantas korupsi cukup hanya melalui proses audit BPK, dan tidak memerlukan KPK. Nyatanya sejak BPK didirikan puluhan tahun juga tak mengurangi Korupsi. Era Reformasi, diakui lembaga BPK juga mengikuti arah perjalanan bangsa, dan sejatinya lembaga ini juga mawas dari kritik dan pengawasan, di mana semua program reformasi birokrasi turut berjalan.

Saat ini harusnya pemberdayaan peran BPK itu sendiri dapat diperbaiki melalui political will (keinginan politik) DPR dalam merevisi UU BPK maupun dalam memilih anggota BPK. Namun, tanpa harus menunggu revisi UU BPK, presiden juga memiliki peran strategis agar BPK bisa disegani masyarakat seperti KPK. Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam wacana revisi.

Salah satu hal yang menjadi penyebab suburnya korupsi selama ini adalah kewenangan diskresi BPK untuk tidak menyerahkan temuan potensi kerugian negara kepada aparat penegak hukum bila telah dapat dikembalikan. Padahal, temuan audit BPK jauh lebih berkualitas daripada pengaduan masyarakat pada umumnya. Temuan audit hasil deteksi fraud akan memudahkan penetapan tersangka. Secara normatif, BPK semestinya mengetahui sejak dini kasus-kasus korupsi [Baca sumber].

Atas alasan itulah, dibentuk KPK guna tindakan yang lebih berani dan Independen. Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Mari mengingat kembali lahirnya KPK. Di mana, KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.


[edm]

No comments:

Post a Comment