![]() |
| Mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir saat menjadi saksi sidang E-KTP. |
Mirwan Amir, anggota Fraksi Demokrat 2009-2014, menegaskan bahwa Setya Novanto tidak ikut mengintervensi proses penganggaran proyek e-KTP.
Hal itu diungkapkan Mirwan saat ditanya hakim terkait keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
"Ketua Fraksi bisa mengintervensi Komisi?" tanya Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.
"Tergantung Fraksinya," jawab Mirwan.
"Yang saudara ketahui, apakah ada intervensi dari Ketua Fraksi untuk membahas proyek e-KTP," tanya Maqdir lagi.
"Tidak pernah," balas Mirwan.
![]() |
| Tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/01/2018). |
Menurut Mirwan dilansir dari breakingnews, ketua Fraksi tidak pernah membahas anggaran e-KTP. Ia menyebutkan, ketua Fraksi hanya sebagai fasilitator. Ia menambahkan, anggaran proyek yang sudah masuk ke Banggar tidak bisa diintervensi oleh Fraksi.
"Tidak bisa diintervensi karena sudah disetujui Komisi," jelasnya singkat.
Saksi Mirwan Amir menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang di ruangan kerja Setya Novanto, baik USD 1.000.000 ataupun USD 500.000. Menurutnya, anggaran suatu proyek pemerintah termasuk e-KTP tidak dapat diintervensi Ketua Fraksi.
"Setya Novanto tidak pernah intervensi maupun mempengaruhi anggaran karena teknis adalah tanggung jawab Komisi II," ungkapnya.
Mirwan Amir juga menegaskan bahwa Setya Novanto tidak pernah menyampaikan kepada dirinya untuk mensukseskan proyek E-KTP dan akan mendapatkan fee 5%.
Sementara itu, Saksi Yusman Solihin menyatakan bahwa untuk proyek e-KTP, dirinya hanya berhubungan dengan Andi Narogong bukan Setya Novanto dan tidak mengenal Setya Novanto.*
ed.m/iwn


No comments:
Post a Comment