Skak Gerindra Yang Suruh Rakyat Menilai Jokowi Soal Rangkap Jabatan - Indowordnews

Breaking

25 January 2018

Skak Gerindra Yang Suruh Rakyat Menilai Jokowi Soal Rangkap Jabatan

Gerindra Persilakan Rakyat Nilai Jokowi Soal Rangkap Jabatan
Ketua Umum Golkar dan Sekjen Golkar, Airlangga Hartato dan Idrus Marham, pelantikan Mensos menggantikan Khofifah Indar Paranwangsa. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kita negara atas dasar hukum, bukan asumsi politis. Apa yang didesak oleh pihak-pihak yang tak berkepentingan dalam negara terlalu cepat baper. Partai Gerindra ini misalnya, mereka tak peduli dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan menteri di kabinet kerja rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Gerindra mempersilakan masyarakat yang menilai Jokowi terkait rangkap jabatan menteri.

Rangkap jabatan kini diemban Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Menteri Sosial usai perombakan kabinet.

Dilansir dari CNN Indonesia, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mempersilakan kebijakan itu karena dia tak memilih Jokowi sebagai Presiden.

"Itu silakan saja karena saya sendiri tidak memilih presiden ini (Jokowi)," kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Edhy, rangkap jabatan sah-sah saja dilakukan selama tidak menggangu kinerja. Banyak orang termasuk dirinya pun melakukan rangkap jabatan.

"Kita tidak usah beralasan, berasumsi, nyatanya banyak juga yang jabatannya dobel, kerja dengan baik," ujarnya.

Gerindra, kata dia, mempersilakan masyarakat untuk menilai konsistensi sikap dari Jokowi. Urusan jabatan menteri menurutnya merupakan hak prerogatif presiden.

Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan hal serupa. Dia menyerahkan masyarakat menilai perubahan sikap Jokowi yang semula melarang rangkap jabatan dan kini memperbolehkannya.

"Di satu pihak memang ada hak prerogatif presiden untuk mengangkat siapapun menjadi menteri. Tapi di pihak yang lain publik masih ingat dengan apa yang dulu dijanjikan dan ditegaskan Pak Jokowi untuk tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.

Adakah Aturan yang Melarang Menteri Rangkap Jabatan?
Skak Gerindra Yang Suruh Rakyat Menilai Jokowi Soal Rangkap Jabatan
Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub ini dilakukan untuk memilih ketua umum baru Partai Golkar yaitu Airlangga Hartarto untuk menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronik.(KOMPAS.com)
Rangkap jabatan yang dilakukan Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan polemik.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta para menteri yang masuk di kabinet untuk tidak merangkap jabatan politis. Namun, sebenarnya adakah peraturan yang melarang seorang menteri rangkap jabatan politis?

"Kalau kita lihat secara legal formal, yuridis normatif, tidak ada satu ketentuan yang secara eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad dalam sebuah diskusi di Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Lebih jauh Supardi mengatakan, ketentuan yang ada pada Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 pun menimbulkan interprestasi.

Pasal 23 huruf C berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".

"Pertanyaannya, apakah parpol dibiayai dari APBN dan atau APBD?" kata Suparji. Dia melanjutkan, mungkin saja ada asumsi seperti itu bilamana partai yang memperoleh suara diberikan dana untuk pembinaan kader atau partai bersangkutan.

"Namun pertanyaannya apakah (karena dana bantuan parpol) itu (lantas) bisa dikualifikasi sebagai pembiayaan yang sudah dianggarkan secara terstruktur dalam konteks APBN dan atau APBD?" imbuhnya. Lantaran satu-satunya ketentuan mengenai ini pun masih multi-interpretasi, Suparji meyakini sejauh ini belum ada peraturan menyatakan secara eksplisit, jelas, dan tersurat mengenai larangan rangkap jabatan.

Suparji menambahkan, isu rangkap jabatan sebenarnya bukan pada legal formalnya, melainkan lebih kepada tinjauan etis.

"Siapa yang harus mengedepankan etika politik itu? Tentu semua pihak," pungkasnya.

Aturan Rangkap Jabatan

Dalam UU KN, pengangkatan menteri sebagai pembantu Presiden merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 UUDN RI 1945 Jo. Pasal 1 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (1) UU KN. Sementara terkait dengan pemberhentian sebagai menteri, dalam Pasal 24 UU KN dinyatakan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Dan menteri diberhentikan karena: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut; Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.



[Miki M https://www.facebook.com/mikifhptk]


No comments:

Post a Comment