| Antasari Azhar dan SBY/Kolase Tribun Jabar |
"Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Kamis (8/2).
![]() |
| Firman Wijaya, Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto/©2013 Merdeka.com |
Dia yakin, Antasari Azhar mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP yakni pasal 310 dan 311.
"Dalam kenyataannya Firman Wijaya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP. Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP," kata Boyamin yang juga koordinator tim advokasi Firman itu.
Boyamin yakin, apa yang disampaikan Firman terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. "Pak Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," ungkapnya. (boy/jpnn)
[edy].

No comments:
Post a Comment