Pendemo Ahok ini Ditetapkan Tersangka KPK, Zumi Zola Pernah Orasi di Aksi Bela Islam III - Indowordnews

Breaking

01 February 2018

Pendemo Ahok ini Ditetapkan Tersangka KPK, Zumi Zola Pernah Orasi di Aksi Bela Islam III

Pendemo Ahok ini Ditetapkan Tersangka KPK, Zumi Zola Pernah Orasi di Aksi Bela Islam III
Satu persatu pemimpin daerah kembali tersandung kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus RAPBD Jambi 2018. Menanggapi adanya hal tersebut, Zumi angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses hukum yang sudah membelit beberapa anak buahnya.

"Saya hormati keputusan KPK dan saya akan ikuti prosedur hukumnya," tegas ujar Zumi Zola kepada JawaPos.com, Rabu (31/1).

‎Sebelumnya, ‎KPK dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.
Pendemo Ahok ini Ditetapkan Tersangka KPK, Zumi Zola Pernah Orasi di Aksi Bela Islam III
Gubernur Jambi Zumi Zola (Marieska Vhirdani/JawaPos.com)
Seperti diketahui, sebelumnya KPK memang telah mengincar Zumi Zola dalam kasus suap pengesahan APBD, di mana pihak KPK mengungkapkan sedang membuka penyelidikan baru atas suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

KPK memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan tersebut yang salah satunya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Dirinya sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Setelah diperiksa, Erwan membenarkan kalau terdapat penyelidikan baru oleh penyidik KPK. Bahkan Erwan mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola)," ujar Erwan sambil masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Erwan mengungkapkan bahwa kemungkinan hasil penyelidikan ini akan diumumkan KPK dalam waktu satu atau dua minggu ke depan. "Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ungkap Erwan.

Zumi Zola adalah Gubernur Jambi yang pernah ikut turun bersama ratusan massa lebih dari 20 organisasi Islam di Kota Jambi di Taman Tugu Juang dalam aksi damai Bela Islam III, 2 Desember 2016 lalu. Ia hadir di tengah kerumunan aksi didampingi Wali Kota Jambi Sy Fasha.
Zumi Zola sempat berorasi dalam mendukung dan sangat bersimpati terhadap aksi damai yang berlangsung di Jambi. Pernyataannya tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang tengah kini bergulir.

"Kita tidak boleh diam bila agama kita dinistakan. Oleh sebab itu, kita harus bertindak dan bersabar karena proses hukum sedang dijalani tersangka," dikutip dari Jambi Tribunnews.

Namun, Zola meminta umat Islam menyerahkan dan mempercayakan dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok ke pihak kepolisian.

Zola juga menyampaikan terima kasih kepada Umat Islam Jambi yang melakukan aksi dengan tertib dan damai.

"Semoga aksi ini tetap damai, dan aksi demo kita dan rekan kita di Jakarta dan seluruh Indonesia mendapat ridho dari Allah," ujarnya yang dikutip dari detik.com.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka. Status itu tertulis dalam Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Zumi, yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 25 Januari 2018.

"Status beliau (Zumi) tersangka," kata Agung saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018. Zumi dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018. Belum ada informasi detail mengenai penggeledahan rumah dinas itu. "Normatifnya kalau geledah kan udah tahap apa itu," ujar Saut. Wartawan menjawab, “Penyidikan.” Saut menimpali, "Ya sudah, kamu jawab sendiri."
Pendemo Ahok ini Ditetapkan Tersangka KPK, Zumi Zola Pernah Orasi di Aksi Bela Islam III
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018. Zumi Zola, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2018. 
Terakhir kali Zumi menyambangi gedung KPK pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dipanggil untuk dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo, kala itu.

BACA JUGA: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK

Ketika itu, Febri berujar tak bisa memberikan keterangan lebih rinci ihwal pemeriksaan Zumi karena pemeriksaannya pada hari ini, Kamis, 1 Februari 2018, tidak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan.


edmun.

No comments:

Post a Comment