thedrum |
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, di Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka bernama Sandi Ferdian ditangkap polisi pada Rabu (21/2) di Way Kanan, Lampung.
"Telah ditangkap tersangka SF kemarin di Lampung," kata Kombes Irwan Anwar dalam pesan singkat, Kamis dilansir dari Antara.
Sandi yang berprofesi sebagai guru ini merupakan pemilik akun Facebook bernama Sandi Sikumbang.
Sandi ditangkap karena telah memposting berita hoaks dan ujaran kebencian di akun Fb miliknya, yakni "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik" dan "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat".
Postingan tersebut kemudian viral di medsos. Tak hanya di medsos, tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian itu di Grup WhatsApp.
Dari tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni sebuah HP merk Evercross B 74 Warna hitam abu-abu, sebuah Simcard simpati dan sebuah fotocopy KTP.
Atas perbuatannya, tersangka Sandi akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
(edy).
No comments:
Post a Comment