Ruhut Sitompul, 2014/File. Merdeka |
Ahok ditahan di Mako Brimob dalam vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah menimbang atas 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat JPU, Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama.
Dengan putusan itu akibatnya membenarkan upaya-upaya sekelompok massa yang mengatasnamakan umat dan agama islam (yang tak semuanya umat islam pro kepadanya) kerap melakukan pancingan kisruh massa dan berubahnya sikap sosial masyarakat oleh isu yang mereka gandeng, yang kemudian diwujudkan dengan aksi demo berjilid-jilid. Dari Jakarta hingga dampaknya pada daerah-daerah di tahun politik saat ini, sudah cukup melelahkan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diketahui tidak mengajukan banding atas keputusan hakim. Setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman, ia akhirnya mengajukan peninjauan kembali, namun banyak dikritiki oleh berbagai pihak termasuk Pengacara imam besar FPI Habib Rizieq, yang juga Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana.
Menilai hal itu, praktisi hukum Ruhut Sitompul menganggap kritik Eggi Sudjana terhadap peninjauan kembali yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat subyektif.
"Eggi kayak bukan orang hukum aja. Kalau hukum satu pikiran sama Eggi, enggak perlu ada hukum," kata Ruhut, Jumat, 23 Februari 2018.
Menurut Ruhut, kritik yang disampaikan ketua kelompok yang manamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis itu berangkat dari sentimen anti-Ahok.
"Kalo Eggi yang ngomong, aku tertawa termehek-mehek aja," kata dia.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan menolak secara tegas PK yang diajukan Ahok. Dia mengatakan langkah Ahok mengajukan PK tidak sesuai logika hukum.
Eggi menuturkan dalam pengajuan PK seharusnya ada tiga unsur penting yang dipenuhi, yaitu adanya bukti baru, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis.
Sedangkan, dalam kasus PK Ahok ini, menurut dia, tiga unsur itu tidak ada. Eggi menduga ada perlakuan hukum yang spesial terhadap Ahok.
Dilansir dari tempo.co, Eggi juga telah menyiapkan langkah untuk menggagalkan PK tersebut. Dia mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk membicarakan masalah ini.
Sebaliknya, Ruhut menilai Ahok sangat layak mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut dia, Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Enggak ada yang menista agama, orang salah yang bilang dia menista agama," kata Ruhut.
Ruhut justru menilai Ahok adalah korban dari hakim yang tak berani memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah. Oleh sebab itu, dalih kekhilafan hakim yang dijadikan Ahok sebagai dasar pengajuan PK dia nilai sangat masuk akal.
Baca Juga: Persaudaraan Alumni 212 sebut Jangan Pancing Umat melihat Ahok Ajukan PK. Apakah ini Negara jago massa?
(edy).
No comments:
Post a Comment