FPI dan Alumni 212 Ancam Kepung Gedung Pengadilan saat Gelaran Sidang PK Ahok - Indowordnews

Breaking

24 February 2018

FPI dan Alumni 212 Ancam Kepung Gedung Pengadilan saat Gelaran Sidang PK Ahok

FPI dan Alumni 212 Ancam Kepung Gedung Pengadilan saat Gelaran Sidang PK Ahok
Novel Bamukmin sebagai salah satu saksi pelapor kasus Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Senin, 26 Februari 2018. Wacana untuk memindahkan sidang ke Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan dibatalkan. Persidangan tetap digelar di gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Kelompok yang menamakan diri Persaudaraan Alumni 212 menyatakan akan menggelar aksi untuk menolak sidang itu. Alasannya, sidang PK ini hanya permainan untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama. 

"Alumni 212 akan turun mengepung sidang PK Ahok," kata juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, yang juga menjabat selaku Sekjen DPD FPI Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.

Novel enggan menyebut jumlah massa yang bakal ikut berunjuk rasa. Namun dia mengklaim, massa datang dari enam wilayah Jakarta dan luar Jakarta. "Kami prediksi dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten, siap turun," kata dia dimuat tempo.co.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ahok dalam perkara penistaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas keputusan hakim. Setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman, ia mengajukan peninjauan kembali.
Penjelasan MA, Ahok Bisa Ajukan PK Meski Tak Banding dan Kasasi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (mantan Gubernur DKI-Jakarta) mengajukan upaya hukum, peninjauan kembali (PK). Padahal, terpidana kasus penistaan agama itu tidak mengajukan banding maupun kasasi.

Mahkamah Agung menjelaskan seseorang yang tak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, boleh mengajukan PK.

"Boleh, aturannya boleh. Yang penting sudah menerima putusannya itu, sudah menjalani pidananya," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia menuturkan, tidak ada aturan yang melarang seseorang mengajukan PK, termasuk Ahok. Pasalnya, ada 2 upaya hukum yang selama ini bisa dilakukan.

"Memang undang-undangnya boleh, tidak ada larangan. Upaya hukum kan ada dua. Yang pertama upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi. Kemudian ada upaya hukum yang luar biasa," jelas Abdullah.

Menurut dia, upaya hukum yang luar biasa atau PK itu boleh dilakukan sewaktu-waktu. Asal, memang ada dasarnya.


Baca Juga: Penjelasan MA, Ahok Bisa Ajukan PK Meski Tak Banding dan Kasasi



[edmun].


No comments:

Post a Comment