Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya yang telah menjaga kota. instagram |
Laporan Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihak terlapornya adalah Anies Baswedan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 12 UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Menurutnya, kebijakan itu pula yang mendapat respons negatif dari berbagai kalangan.
"Sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," kata Jack dalam keterangannya, Jumat (23/2/2018).
Di samping itu, masih kata Jack, kebijakan Anies tersebut justru membuat PKL cenderung semakin banyak. Banyak pula warga yang berunjuk rasa akibat penutupan kawasan Tanah Abang tersebut.
"Bahwa sesuai surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI pada pokoknya meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Secara terpisah, melansir detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar (ada laporan)," kata Argo.
Anies ditanya soal dirinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan jalan di Tanah Abang ini. Namun Anies enggan berkomentar.
"Tidak ada (tanggapan), cukup-cukup," kata Anies di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2). *
ed.
No comments:
Post a Comment