![]() |
| Tugu Khatulistiwa / bisniswisata. |
Hal ini diwujudkan melalui tujuh misi pembangunan Nasional dan didukung oleh 9 agenda pembangunan yang kita kenal dengan Nawacita, salah satunya mengenai wilayah terpilih untuk dijadikan kota baru mandiri.
Dilansir pontianak.tribunnews.com, ada 10 wilayah terpilih yang akan dijadikan kota baru mandiri oleh pemerintah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) 2015-2019.
Sepuluh kota tersebut adalah Padang, Palembang, Maja, Pontianak, Banjarbaru, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan Tanjung Selor.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana, menjelaskan rencana pembangunan infrastruktur di 10 kota tersebut telah disusun.
Namun, saat ini masih menunggu grand design (rancangan besar) dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dibawah kepemimpinan Menteri Bambang Brodjonegoro.
"Dari semuanya sudah disusun rencana pembangunan infrastrukturnya tapi kita masih tunggu grand desainnya oleh BAPPENAS," tutur Dadang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sambil menunggu grand design tersebut Dadang menyebutkan Kementerian PUPR dan stakeholder lainnya sudah mulai menggarap kota baru di kawasan Maja yang tepatnya terletak di Maja, Banten.
"Sambil jalan untuk Maja kita sudah mulai Kementerian PUPR, telah set up MOU dengan Pemerintah Daerah dan pengembang untuk dukung Maja sebagai kota baru," ungkap Dadang.
Dengan konsep kota baru ini pemerintah ingin menciptakan kota yang aman, nyaman dan layak huni yang merupakan wujud dari Sistem Perkotaan Nasional (SPN) sesuai dengan Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
RPJMN 2015-2019 merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Perpres No. 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015.
RPJMN 2015-2019, dikutip dari bappenas.go.id ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
[miki].

No comments:
Post a Comment