Pelaku yang ditangkap atas nama Bobby Gustiono |
Direktur Tipid Siber, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap atas nama Bobby Gustiono diduga merupakan orang penting dalam kelompok The Family MCA. Untuk melakukan ujaran kebencian, Bobby memiliki dua akun di Facebook atas nama 'Bobby Siregar dan Bobby Gustiono'. Pelaku ternyata salah satu admin dan pengelola dari tiga akun group Facebook dari MCA.
"Pelaku yang menggunakan Profile Picture 'seorang anak kecil' di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono. Selain sering memposting Hate Speech, SARA dan hoaks ke group-group FB yang diikutinya (lebih dari 50 group FB)," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/2).
Lebih lanjut, Fadil menyebut bahwa pelaku memiliki tugas khusus selain menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bertugas memberikan laporan akun lawan agar disuspend atau dinonaktifkan.
"Bahkan, pelaku mampu, menonaktifkan lebih dari 300 Akun Facebook setiap bulannya," sebutnya.
Jenderal bintang satu ini menuturkan tugas lain yang dijalani pelaku adalah kerap kali memberikan tutorial atau pelatihan kepada anggota grup-nya. Hal itu diajarkan agar para anggotanya itu bisa membuat akun Facebook palsu yang seolah asli dengan mencuri identitas orang lain.
"Seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain, E-KTP, SIM, Paspor. Melalui Google agar tidak disuspend," tuturnya.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah handphone yang tersimpan jejak digital sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Dan hal itu juga sudah diakui oleh pelaku dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," ujarnya dilansir pada merdeka.com.
Fadil mengungkapkan, sampai saat ini pelaku masih sedang dalam pemeriksaan petugas. Hal itu dilakukan karena untuk mendalami keterkaitan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman enam tahun bui.
Seperti diketahui, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yakni Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40). Enam orang tersebut tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA).
MCA sendiri ternyata mempunyai empat kelompok jaringan yang mempunyai kerja masing-masing kelompok tersebut. Pertama, kelompok The Family MCA yang mempunyai sembilan orang admin dalam group tersebut bertugas untuk merencanakan dan mempengaruhi member lain.
Yang kedua yaitu kelompok Cyber Moeslim Defeat Army yang memiliki 145 member, dalam kelompok tersebut bertugas untuk melakukan setting isu hoax yang akan diviralkan. Selanjutnya yaitu Kelompok Snipper yang mempunyai 177 member dalam kelompok itu bertugas untuk menyerang seseorang atau kelompok yang diduga lawan MCA. Dan yang terakhir yaitu MCA United yang merupakan grup terbuka bagi siapa yang memiliki visi-misi MCA.
No comments:
Post a Comment