PBB Menang Gugatan, Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 - Indowordnews

Breaking

04 March 2018

PBB Menang Gugatan, Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019

PBB Menang Gugatan, Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019
Sidang pembacaan putusan sengketa PBB dan KPU di Bawaslu, Jakarta (4/3).
Kepala Sekretariat Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Sabar Sitanggang, mengatakan memanjatkan puji syukurnya atas dimenangkannya gugatan partainya terkait sengketa proses Pemilu antara PBB melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini terdapat pada sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu di Jakarta, Ahad (4/3).

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.

"Saya bersyukur akhirnya menang. Memang ada dua pilihan yang bisa dilakukan KPU, yakni menerima dan menolak putusan Bawaslu.  Dan  memang juga KPU masih punya tiga hari untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Kami berharap KPU menerima putusan ini arena terkait jadawal pemilu ke depan,'' kata Sabar kepada Republika.co.id.

Seperti diketahui, PBB tidak diloloskan sebagai partai peserta Pemilu 2019. Partai ini dicoret karena adanya putusan dari KPU terkait dengan verivikasi faktual di kabupaten Manokwari Selatan, Propinsi Papua Barat.

''Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka menganulir keputusan KPU sebelumnya yang tidak memasukan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Kami bersyukur atas seluruh dukungan masyarakat khususnya umat Islam kepada partai kami. Mudah-mudahan ini menjadi bahan pelajaran ke depan,'' tegasnya.

Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini yang juga di hadiri oleh Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat. (*)


No comments:

Post a Comment