Aparat Polda Kal-Bar Amankan 230 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin - Indowordnews

Breaking

03 May 2018

Aparat Polda Kal-Bar Amankan 230 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin

Aparat Polda Kal-Bar Amankan 230 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin
Sumber foto: Reporter Elshinta
Polda Kalbar mengamankan 230 penambang emas tanpa izin dalam operasi PETI Kapuas 2018. Polisi juga menyita puluhan barang bukti, diantaranya 48 unit mesin dongfeng, 22 buah alat dulang, 2 buah botol cairan merkuri, 6 unit mesin diesel 30 HP Tianli, biji emas sebesar biji kacang hijau, lumpur emas setengah jeriken dan beberapa barang bukti lainnya. 
Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, aktivitas penambangan emas tanpa izin sudah terjadi selama bertahun-tahun. Dalam aktivitasnya, para penambang bisa menghasilkan 5 sampai 6 gram perhari setiap kelompok. Emas hasil penambangan kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp380.000 per gram.
Menurut Didi, akibat penambangan liar ini setidaknya merusak dua hal, yakni merusak lingkungan hidup dan merusak kesehatan, baik jangan pendek maupun jangka panjang. 
"Di Mandor, sejak saya lulus SMA dulu, kondisinya seperti padang pasir. Sampai sekarang, tidak berubah. Itu saya lihat pada 1982, sampai sekarang tidak berubah. Persis seperti padang pasir. Itu dampak lingkungannya," kata Didi. 
Oleh karenanya penambang emas tanpa izin ini dilarang oleh negara. Ada undang undang yang mengaturnya. Bahkan sanksinya cukup tegas, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. 
Menurut Didi, sebagai penegak hukum, dirinya sadar bahwa para penambang bekerja untuk urusan perut dan memenuhi kebutuhan hidup. Menurut dia, para pelaku dimanfaatkan oleh pemodal atau cukong dengan berbagai iming-imingi. 
"Pelaku diiming-imingi pemodal atau cukong. Nah sebenarnya cukong ini yang untuk kaya. Mereka tidak memikirkan dampak lingkungan ke depan," kata Didi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kalbar Adi Yani mengatakan, aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kalbar sudah marak sejak puluh tahun yang lalu. "Inilah hasil tindak yang dilakukan oleh Polda Kalbar di lapangan," katanya.
Pihaknya mengklaim, pemerintah daerah juga sudah melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. "Yang menambang ini hanya segelintir orang. Tapi yang menanggungnya adalah hampir seluruh masyarakat Kalimantan Barat," katanya. 
Dikatakan Adi, penambangan emas ini tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di atas sungai. Dimana akibat dari penambang emas tersebut adalah pencamaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di Kalbar. 
"Setelah dilakukan analisasi terkait kualitas air di sungai, kadar merkuri sudah berada di ambang batas.  Tentu ini perlu diantisipasi," tegasnya. 
Selain sungai tercemar, juga lahan. Akibat kegiatan tambang ini, lahan bekar penambangan akan berubah fungsinya. Dulu lahan  itu tumbuh beberapa tanaman, sekarang menjadi padang pasir. Ini tidak cukup dalam waktu 10 tahun untuk mengembalikan fungsinya. 
Menurut Adi, pihaknya sudah pernah melakukan penelitian bersama Jepang. dan ternyata ada merkuri yang sudah terpajang pada masyarakat penambang. Untuk mengantisipasi ini, lanjut Adi, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Perda No. 4 tahun 2007 tentang pengendalian distribusi dan penggunaan merkuri serta bahan sejenisnya. 
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Andi Jap. Menurut Andi, hampir 60 persen masyarakat Kalbar masih mengandalkan air sungai dan air hujan untuk sumber air bersih mereka. 
"Merkuri ini jenis logam. Bayangkan logam masuk ke dalam tubuh manusia. Sehingga kalau sungai sudah tercemar oleh merkuri, mau kita masak dengan suhu berapapun tidak bisa hilang. Belum lagi di ikan. Ikan yang hidup di dalam air yang tercemar merkuri sudah bisa dipastikan dalam tubuh ikan terkandung merkuri," katanya. 
Aparat Polda Kal-Bar Amankan 230 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin
Polda Kalbar mengamankan 230 penambang emas tanpa izin. Aktivitas penambangan emas secara liar dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kesehatan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
Akibat dari pencemaran yersebut, kata Andi, dampak jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangak pendek, bisa langsung dirasakan oleh manusia, seperti gatal-gatal, koreng, kudis, serta gangguan pencernaan, Seperti diare. 
Yang lebih membahayakan, lanjut Andi Jap, dampak jangaka panjang. Menurutnya, logam merkuri sedikit demi sedikit masuk ke dalam tubuh manusia, pada  akhirnya terakumulasi, dan dampaknya akan merusak ginjal, jantung bahkan merusak syaraf sampai ke otak.  
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus Andjioe mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kabupaten/kota yang ada kegiatan penambangan emas tanpa izin. Menurutnya saat ini, baru ada satu kabupaten yang mengusulkan WPR, yakni Kabupaten Sintang melalui anggota DPRD Sintang.
"Jadi proses pengusulan WPR adalah diusulkan oleh Bupati, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan nanti akan dilihat, apakah wilayah yang usulkan tersebut masuk dalam pencadangan yang ada di Kementerian ESDM. Jika ada, maka Gubernur akan menetapkan wilayah tersebut sebagai WPR," katanya.
Untuk WPR, tentu harus ada penanggung jawab. Dalam hal ini, WPR harus dikelola oleh satu badan usaha milik daerah, atau koperasi atau kabupaten/kota, sehingga kerusakan lingkungannya dapat dipertanggungjawabkan dan pajak terhadap negera dapat dipungut. 

Sumber Utama: pontianakpost.co.id

[ed.]

No comments:

Post a Comment