Menyikapi Isu BOM dibandara internasional Supadio Pontianak beberapa hari lalu didalam pesawat LION AIR JT 687 tepatnya pada hari senin, 28 mei 2018, yang mana mengorbankan saudara kita salah satu mahasiswa Papua asal Kabupaten Nduga berinisial F.N (Frantinus Nirigi) yang kuliah di kampus UNTAN Pontianak dituduh oleh salah satu pramugari LION AIR JT 687 katanya yang bersangkutan membawa BOM didalam tas nya saat berada di dalam pesawat milik LION AIR GROUP JT 687.
Akibat dari tuduhan tersebut berdampak pada beberapa penumpang didalam pesawat yang juga merasa panik bergegas menyelamatkan diri hendak meninggalkan pesawat hinggah ada yang terluka karena panik dan berbondong – bondong mencari pintu darurat pesawat. Padahal nyatanya F.N sama sekali tidak membawa BOM. Ini sebuah tuduhan yang tidak berdasar pada fakta ( HOAX ).
Frantinus Nirigi saat ditemui diruang Korwas PPNS Polda Kalbar (31/5/2018) |
F.N Merupakan salah satu mahasiswa papua yang telah menyelesaikan studi S1 nya dikampus UNTAN kemudian yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan pulang dari Pontianak menuju papua atau pulang kampung dan mau berjumpa dengan keluarga di wamena serta mau melakukan syukuran bersama keluarga di kampung halaman namun dalam perjalanan pulang F.N dilanda musibah karena tuduhan salah satu oknum pramugari yang berdampak hinggah saat ini F.N sedang di tahan di kepolisian pontianak. Kami melihat persoalan ini hanyalah persoalan miss komunikasi dan kelalaian petugas pramugari dalam melayani penumpang hinggah peristiwa ini terjadi dan mengorbankan F.N beserta Penumpang lainnya.
Jika di ditinjau kembali perjalanan F.N berdasarkan beberapa informasi yang tersebar di media ada beberapa hal sederhana yang menjadi pertimbangan & pertanyaan akal sehat sebagai berikut:
Jika di ditinjau kembali perjalanan F.N berdasarkan beberapa informasi yang tersebar di media ada beberapa hal sederhana yang menjadi pertimbangan & pertanyaan akal sehat sebagai berikut:
1. Dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara ( pesawat ) melalui bandara biasanya bagi para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat pada saat tiba dibandara sebelum masuk ke ruang lapor keberangkatan & ruang tunggu sudah pasti ada pemeriksaan barang – barang bawaan calon penumpang oleh petugas bandara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bandara sangat ketat dilakukan baik secara manual maupun dengan menggunakan teknologi untuk mendeteksi setiap calon penumpang yang mau berangkat apalagi pada bandara yang levelnya standar internasional su pasti sistem keamanannya terjamin.
Pada bagian ini yang menjadi pertanyaan kami jelas – jelas dibandara pada saat pemeriksaan F.N aman – aman saja sampai tiba di dalam pesawat. Kenapa pada saat tiba di dalam pesawat pramugari bisa dengan lancangnya dapat menanggapi percakapan F.N…? dan menuduh F.N membawa BOM tanpa mengecek kepastian barang – barang bawaan F.N seharusnya pramugari bisa jelih mendengar & melihat dengan baik apapun yang disampaikan dan dibawa penumpang. Sehingga tidak menimbulkan informasi – informasi yang tidak benar yang berimbas pada keamanan & kenyamanan penumpang terganggu.
2 ) Jika dalam percakapan F.N dan pramugari terdapat pemaknaan kata yang kurang jelas atau kurang dipahami oleh pramugari kenapa pramugari tidak menanyakan ulang kepada F.N …? Sebelum pramugari bertindak semena – mena nya memberikan sebuah informasi yang tidak benar.
3. Kemudian ada beberapa penumpang yang duduk dekat dengan F.N yang mendengar kata BOM pada saat itu kenapa diberangkatkan melalui penerbangan lain pada malam itu juga? Sedangkan sesungguhnya mereka adalah saksi utama dalam proses hukum.
4. Dalam proses pemeriksaan setelah insiden terjadi di atas pesawat ternyata hasil pemeriksaan di tas dan semua barang bawahaan milik F.N sama sekali tidak ada bukti sedikitpun, mengapa pihak kepolisian mau memperpanjangkan proses hukum…? Sudah jelas – jelas F.N tidak membawa BOM…!
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID |
Bersandar pada beberapa informasi dan fakta yang terjadi pada F.N menandakan bahwa yang bersangkutan benar – benar tidak bersalah. Maka kami mahasiswa Universitas Cenderawasih dan rakyat papua meminta Agar :
1. Pihak Kepolisian dalam hal ini POLRI & POLDA PONTIANAK segera bebaskan F.N tanpa syarat karena F.N terbukti tidak bersalah dalam arti didalam tas F.N tidak terdapat BOM maka kami meminta segera bebaskan F.N
2. Segera proses hukum oknum Pramugari yang bersangkutan karena dia telah sebarkan informasi yang tidak benar ( HOAX ) kepada para penumpang hinggah penumpang merasa panik dan tergesa – gesa berlari meninggalkan pesawat menyebabkan ada beberapa penumpang yang korban luka – luka akibat panik setelah mendengarkan informasi dari pramugari tersebut.
3. Kami meminta kepada pihak Lion Air Group agar segera memulihkan nama baik F.N karena F.N terbukti tidak bersalah yang bersalah itu Oknum Pramugari LION AIR JT 687 karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
Sumber: beritaoposisi.co.id
edm.
No comments:
Post a Comment