Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya karena sering mendukung HTI - Indowordnews

Breaking

02 June 2018

Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya karena sering mendukung HTI

Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya karena sering mendukung HTI
Guru Besar Undip Profesor Suteki, dalam Konferensi Nasional Advokat Muslim Indonesia, Tolak Perpu Ormas.
Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah Profesor Suteki dibebaskan sementara dari jabatannya. 

Pemberhentian sementara itu mulai berlaku dari Jumat (6/6/2018) agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS. Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu. "Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. 

Sementara baru 1 orang," kata Yos Johan. Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewah Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II. 

Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/5/2018) lalu.

BACA JUGA: Suteki Siapkan 1.000 Advokat hadapi Sidang DKKE Undip

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada Jumat (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan. "Ini sudah dipanggil, ketua timnya Pak Darsono. 

Nanti memeriksa segala macam di tanggal 6 Juni. Tim ini mendengar pendapat banyak orang. Saya tidak sebut nama, tapi ini nanti akan berlaku untuk siapapun yang menjadi terduga," katanya. 
Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya karena sering mendukung HTI
Rektor Undip Semarang, Prof. Yos Johan Utama (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan keterlibatan ormas terlarang oleh Prof. Suteki di Semarang, Kamis (31/5/2018). (Solopos - Imam Yuda S.)
Yos Johan menambahkan, ketika seorang PNS diperiksa, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan. "Ditandatangani sekarang dan berlakunya 6 Juni. Dibebaskan sampai nanti ada putusan," kata dia. 

Soal disiplin PNS, Undip hanya dapat melakukan pemeriksaan. Pemberian sanski nantinya oleh menteri Riset dan Pendidikan Tinggi. 

"Beliau ini golongan 4 itu bukan kewenangan rektor, tapi menteri. Kami memeriksa, sanski ada di menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Suteki siap disidang oleh Majelis Etik Undip. Hal itu menyusul postingan dan pembelaan Suteki terhadap HTI yang ditulis di media sosial dan menjadi viral. 

Guru besar Undip itu minta ia dihadirkan di sidang itu untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan membela HTI.

"Hadirkan saya agar bisa klarifikasi. Misalnya tulisan saya salahnya di mana. Ini meme, atau caption itu dianggap keliru atau ndak. Undip harus kajian ilmiah, bukan kehendak politik," tandas Suteki, (23 /5/2018) lalu kepada Kompas.com.


[ed.]


No comments:

Post a Comment