Ismi Aisyah (Polwan),TasikMalaya, berfoto bersama Kaesang Pangarep (Instagram). |
Kadiv Humas Polri. @screenshoot twitter DivHumasPolri |
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin turut membenarkan, bahkan pihaknya tidak akan melanjutkan laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Saya (dalam penyelidikan) menilai laporan itu dianggap mengada ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam penilaian pihak kepolisian, laporan Muhammad Hidayat Simanjuntak atas Vlog Kaesang yang beredar di Youtube sudah sangat jelas, istilah 'Ndeso' yang disangkakan bukan kriteria 'hate speech', sebagai upaya menyebarkan ujaran kebencian.
#BapakMintaProyek
Istilah 'ndeso' bukan kategori hate speech, melainkan bersifat guyonan. Dalam kejadian ini, kesempatan berharga bagi pihak Polri untuk menegaskan, bahwa hanya laporan yang rasional dan memenuhi unsur pidana yang akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Polri tidak akan tindaklanjuti laporan itu. Ngomongnya 'ndeso' itu kan. Saya juga dari kecil sudah dengar ngomong 'ndeso'. Itu guyonan saja," tutup Syafruddin.
Sepenggal kisah #BapakMintaProyek kini hampir berakhir! V'log jangan 'benciAku'. Kami sadar, tindakan tak seindah gambar.
Begitulah akibatnya 'Nkota', kalau 'Ndeso benaran, akibatnya ngak gini-gini amat. Sekian, semoga kisah Epilog mu menyusul! Loe, gw End.
(mk_StopSudah).
Wassalam!
No comments:
Post a Comment