Buni Yani! Ahok itu tak bisa datang karena jauh jarak yang memisahkan - Indowordnews

Breaking

08 August 2017

Buni Yani! Ahok itu tak bisa datang karena jauh jarak yang memisahkan

Basuki Tjahaya Purnama
Jadwal persidangan kelima Buni Yani kembali di gelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Jawa Barat. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengatakan, "‎Dia (Ahok) Enggak bisa datang karena memang jarak yang jauh. Ini ada surat resmi dari lapas (Brimob) memang enggak bisa datang," kata Taufik yang menyerahkan surat tersebut pada majelis hakim.

Ada beberapa dokumen yang dibawa dalam sidang tersebut. Dokumen itu berisikan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ahok yang sudah disumpah langsung. Ahok pada jaksa menyampaikan, BAP itu sudah cukup memberikan kesaksiannya untuk Buni Yani.

Hakim M Saptono selaku Ketua Majelis Hakim PN Bandung yang memimpin sidang Buni Yani diberikan penjelasan oleh jaksa langsung, bahwa saksi Ahok sebenarnya harus bisa didatangkan dengan berbagai cara‎. Dia pun menyebut, beberapa persidangan saksi bisa dihadirkan meski dalam kondisi sakit. "Kita memang tetap menunggu, bagaimana caranya. Karena sidang lain saja yang sedang dalam terinfus diusahakan datang," kata Saptono.

Setelah berdiskusi dengan hakim hakim anggota, ketua majelis hakim M Sapto menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama. Silakan saksi selanjutnya,” pungkas Sapto.

Buni Yani saat sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di PN Bandung, (Jawa Barat). doc. ANTARA
Selain Ahok, sidang Buni Yani juga dihadirkan oleh Jaksa dua orang saksi ahli, yaitu Ahli Pidana (Irfan Siregar) dan seorang ahli IT.

Masalah ketidak hadiran BTP (Ahok) dalam persidangan Buni Yani. Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta, sudah memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut karena alasan jarak yang jauh antara Jakarta dan Bandung.

I Wayan menyampaikan, Ahok bukan menolak panggilan untuk hadir sebagai saksi, melainkan memang tidak perlu datang. "Kami sudah biasa mendiskusikan soal ini. Ini tidak perlu hadir. Ini bukan soal keinginan Pak Ahok. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak perlu hadir," ujar Wayan.

Wayan mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Pasal 116, kata dia, dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.

Saat ini, Ahok mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, persidangan Buni Yani digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung. Menurut, Pasal 162 KUHAP, kata Wayan, mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).

Perbuatan Buni Yani dalam kasus ini dinilai oleh JPU telah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Buni Yani lalu mengunggahnya di akun Facebook miliknya tanpa seijin Pemprov DKI Jakarta, dengan memotong video yang asalnya berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik, ditambah dengan  memberikan caption pada video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? '[pemilih muslim]' dan [juga bapak-ibu] serta 'Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seijin Dinas Komunikasi, Informastika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun youtube Pemprov DKI Jakarta.

Perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non Islam (beragama Kristen), dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

(mk)

No comments:

Post a Comment