Basuki Tjahaya Purnama |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengatakan, "Dia (Ahok) Enggak bisa datang karena memang jarak yang jauh. Ini ada surat resmi dari lapas (Brimob) memang enggak bisa datang," kata Taufik yang menyerahkan surat tersebut pada majelis hakim.
Ada beberapa dokumen yang dibawa dalam sidang tersebut. Dokumen itu berisikan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ahok yang sudah disumpah langsung. Ahok pada jaksa menyampaikan, BAP itu sudah cukup memberikan kesaksiannya untuk Buni Yani.
Hakim M Saptono selaku Ketua Majelis Hakim PN Bandung yang memimpin sidang Buni Yani diberikan penjelasan oleh jaksa langsung, bahwa saksi Ahok sebenarnya harus bisa didatangkan dengan berbagai cara. Dia pun menyebut, beberapa persidangan saksi bisa dihadirkan meski dalam kondisi sakit. "Kita memang tetap menunggu, bagaimana caranya. Karena sidang lain saja yang sedang dalam terinfus diusahakan datang," kata Saptono.
Setelah berdiskusi dengan hakim hakim anggota, ketua majelis hakim M Sapto menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama. Silakan saksi selanjutnya,” pungkas Sapto.
Buni Yani saat sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di PN Bandung, (Jawa Barat). doc. ANTARA |
Masalah ketidak hadiran BTP (Ahok) dalam persidangan Buni Yani. Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta, sudah memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut karena alasan jarak yang jauh antara Jakarta dan Bandung.
Wayan mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Pasal 116, kata dia, dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Saat ini, Ahok mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, persidangan Buni Yani digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung. Menurut, Pasal 162 KUHAP, kata Wayan, mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? '[pemilih muslim]' dan [juga bapak-ibu] serta 'Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seijin Dinas Komunikasi, Informastika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun youtube Pemprov DKI Jakarta.
Perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non Islam (beragama Kristen), dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
(mk)
No comments:
Post a Comment