Sri pelaku ujaran kebencian ditangkap, perilakunya sarkasme mentah dan banal - Indowordnews

Breaking

06 August 2017

Sri pelaku ujaran kebencian ditangkap, perilakunya sarkasme mentah dan banal


Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Ds Cipendawa, Cianjur, terhadap pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32). Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.
Akun Fb Sri Rahayu (Ny Sasmita)
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Di muat Merdeka, barang bukti disita 4 buah HP berbagai merek, 1 buah flashdisk , 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tersangka, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran,Jakarta, Sabtu (5/8).

"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax, sejauh ini satgas siber bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," jelasnya.

Sri Rahayu Ningsih, salah satu orang yang menunjukan kebenciannya terhadap Presiden Jokowi sampai tak bersisa. Berbagai sumber menyebutkan, Sri ini tidak hanya membuat framing seperti Jonru, ia mengumbar kebencian dengan cara paling vulgar dan dilakukannya selama dua tahun ini.

Seorang warga negara dengan tingkat pengetahuan yang baik mungkin frame kritiknya bisa logis, namun dengan latar belakang buruh migran Taiwan, Sri ini bisa terbilang telah putus urat takutnya ini. Sri memang bebas membuat status, boleh memaki siapapun sesukanya, tapi Sri juga harus siap menanggung konsekuensi hukum. Tidak pernah ada kebebasan mutlak. Tidak di negara paling liberal sekalipun dan itu salah.

Menurut Fadil, modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompok, konten hatespeech dan hoax lainnya.

Postingan Tulisan dan Foto SARA di Facebook, Sri Rahayu. File. Tribun

Mencaci Jokowi menjadi hobinya, memfitnahnya PKI adalah jurus andalannya. Sri memiliki tingkat sarkasme yang mentah dan banal. Ia benar-benar menantang aparat hukum selama bertahun-tahun.

(emb)

No comments:

Post a Comment