Akun Fb Sri Rahayu (Ny Sasmita) |
Di muat Merdeka, barang bukti disita 4 buah HP berbagai merek, 1 buah flashdisk , 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tersangka, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran,Jakarta, Sabtu (5/8).
"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax, sejauh ini satgas siber bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," jelasnya.
Sri Rahayu Ningsih, salah satu orang yang menunjukan kebenciannya terhadap Presiden Jokowi sampai tak bersisa. Berbagai sumber menyebutkan, Sri ini tidak hanya membuat framing seperti Jonru, ia mengumbar kebencian dengan cara paling vulgar dan dilakukannya selama dua tahun ini.
Seorang warga negara dengan tingkat pengetahuan yang baik mungkin frame kritiknya bisa logis, namun dengan latar belakang buruh migran Taiwan, Sri ini bisa terbilang telah putus urat takutnya ini. Sri memang bebas membuat status, boleh memaki siapapun sesukanya, tapi Sri juga harus siap menanggung konsekuensi hukum. Tidak pernah ada kebebasan mutlak. Tidak di negara paling liberal sekalipun dan itu salah.
Menurut Fadil, modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompok, konten hatespeech dan hoax lainnya.
Postingan Tulisan dan Foto SARA di Facebook, Sri Rahayu. File. Tribun |
(emb)
No comments:
Post a Comment