Berita Hoax menyebut Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI! - Indowordnews

Breaking

17 January 2018

Berita Hoax menyebut Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI!

Berita Hoax menyebut Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI !
Yusril Ihza Mahendra
Hoax atau berita palsu yang menyesatkan kembali disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kali ini, yang menjadi isu hoax adalah sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1/2018) lalu.

Masyarakat tidak perlu terkecoh dan tidak boleh percaya kepada berita yang beredar luas di medsos sejak kemarin hingga saat ini, seakan-akan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017, yang berisi perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK.

Dalam sidang tersebut digelar agenda pembuktian dari pihak Penggugat, yakni HTI. Setidaknya, kuasa hukum HTI mengajukan 32 bukti surat yang mendukung gugatannya, sebagaimana pengakuan salah seorang kuasa hukumnya selepas persidangan.

Belum juga final hasil sidang tersebut, namun hari ini, Senin (15/1/2018), beredar berita viral yang meresahkan di dunia maya sejak pagi tadi, bahwa Yusril Ihza Mahendra berhasil mengalahkan pemerintahan dzalim Anti umat Islam dengan memenangkan gugatan eks HTI di PTUN seraya mengutip seolah-olah Amar Putusan Majelis Hakim PTUN yang memenangkan tuntutan eks HTI.

Dilansir dari jpp.co.id, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan "Putusan Majelis Hakim PTUN yang viral" tersebut adalah hoax!

“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax," tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.

Menurut Ridwan, hal ini pernah juga terjadi persis sama, yakni saat proses pemeriksaan Pendahuluan yang lalu. ”Saya tidak tahu maksud para penyebar berita hoax tersebut dengan menyebarkan kabar bohong seperti itu. Apakah mereka memang penyebar berita-berita hoax seperti itu, saya tidak tahu,” ujar Ridwan.

Bandingkan dengan Berita ini👉: Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI di Pengadilan, Negara Membisu

[Embo]

No comments:

Post a Comment