Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno belum tuntas terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Pemeriksaan kemarin belum selesai, nanti akan diagendakan lagi," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya dilansir dari Tempo, Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 31 Desember 2018.
Sandiaga berkali-kali menegaskan bahwa kasus tanah di Curug itu adalah masalah bisnis, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara perdata. Argo mengatakan belum bisa menanggapi pernyataan itu karena penyidikan masih berjalan.
"Kita tunggu dari penyidik saja," ujarnya.
Sandiaga dan rekannya, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo atas dugaan penggelapan lahan di Jalan Curug, Tangerang. Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.
Dugaan penggelapan lahan itu muncul setelah manajemen PT Japirex menjual tiga bidang tanah di Curug seharga Rp 12 miliar. Padahal satu bidang tanah di antaranya bukan milik perusahaan. Pelapor menuntut pertanggungjawaban Sandiaga Uno dan Andreas karena mereka merupakan komisaris di perusahaan itu.
Baca Juga: Sandiaga Uno, Sebelum Dilantik Akankah Jadi Tersangka?
Edmun.
“Pemeriksaan kemarin belum selesai, nanti akan diagendakan lagi," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya dilansir dari Tempo, Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 31 Desember 2018.
Sandiaga berkali-kali menegaskan bahwa kasus tanah di Curug itu adalah masalah bisnis, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara perdata. Argo mengatakan belum bisa menanggapi pernyataan itu karena penyidikan masih berjalan.
"Kita tunggu dari penyidik saja," ujarnya.
Sandiaga dan rekannya, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo atas dugaan penggelapan lahan di Jalan Curug, Tangerang. Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.
Dugaan penggelapan lahan itu muncul setelah manajemen PT Japirex menjual tiga bidang tanah di Curug seharga Rp 12 miliar. Padahal satu bidang tanah di antaranya bukan milik perusahaan. Pelapor menuntut pertanggungjawaban Sandiaga Uno dan Andreas karena mereka merupakan komisaris di perusahaan itu.
Baca Juga: Sandiaga Uno, Sebelum Dilantik Akankah Jadi Tersangka?
Edmun.
No comments:
Post a Comment