Mustafa Kamal Narullah (57) meminta maaf. Dia mengaku bersalah menghina Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana sebagai keturunan China dan PKI.
"Pada kesempatan ini saya ingin beritahu, motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya," kata Mustafa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Melansir detikcom, Mustafa saat ditanya siapa yang mengirimkan berita hoax itu kepadanya? Dia enggan menjawab.
"Ya nggak tahu lah orangnya," ujarnya dengan nada ketus.
Dalam akun Twitter @kamalnurullah dan Facebook Mustafa setidaknya ada lima postingan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Iriana.
Atas perbuatannya, Mustafa diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan Pornografi sesuai UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda 1 miliar.
[edmun]
"Pada kesempatan ini saya ingin beritahu, motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya," kata Mustafa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Melansir detikcom, Mustafa saat ditanya siapa yang mengirimkan berita hoax itu kepadanya? Dia enggan menjawab.
"Ya nggak tahu lah orangnya," ujarnya dengan nada ketus.
Dalam akun Twitter @kamalnurullah dan Facebook Mustafa setidaknya ada lima postingan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Iriana.
Mustafa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (22/2/2018) kemarin di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah ponsel, KTP dan sim card.Nggak tau sekolahnya di mana bapak @KamalNurullah ini, ngeri kalipun kalimatnya Bapak-Bapak @BareskrimPolri. pic.twitter.com/gDIaDskIuw— Tri Untoro (@Torro_J28EP) 22 Februari 2018
Atas perbuatannya, Mustafa diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan Pornografi sesuai UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda 1 miliar.
[edmun]
No comments:
Post a Comment