Kompleks Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. |
Sebab, menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, pemberlakuan sanksi berupa pemecatan itu sudah ada dalam perjanjian antara pihak kampus dan mahasiswi, ketika baru masuk UIN.
"Kan ada perjanjian antara kampus dengan mahasiswi baru yang masuk," kata Yudian Wahyudi, Senin, 5 Maret 2018.
Prof. Yudian Wahyudi, Rektor UIN Sunan Kalijaga. Foto: wildaariii.blogspot |
Bahkan, Yudian dengan tegas menyatakan siap untuk dipecat dari jabatan sebagai rektor UIN atas aturan larangan mahasiswi bercadar.
"Ada konsensus. Meski dilanggar kami memberikan toleransi dengan tujuh tahap pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun, kalau masih nekat, ya silakan keluar dari kampus. Toh, kalau kebijakan itu salah, saya siap dipecat," kata Yudian.
Terkait aturan itu, UIN Sunan Kalijaga sudah mendata jumlah mahasiswi bercadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.
"Ada 41 yang kami data dan mereka menggunakan cadar dari berbagai fakultas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," katanya.
Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. (Viva)
Eyt.
No comments:
Post a Comment