Suteki Siapkan 1.000 Advokat hadapi Sidang DKKE Undip - Indowordnews

Breaking

26 May 2018

Suteki Siapkan 1.000 Advokat hadapi Sidang DKKE Undip

Suteki Siapkan 1.000 Advokat hadapi Sidang DKKE Undip
Dosen UNDIP Suteki. (Dok Pribadi)
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Suteki, bakal menempuh jalur hukum seandainya divonis bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Ia bahkan mengaku telah menyiapkan 1.000 advokat atau penasihat hukum untuk menghadapi gugatan dari kampus terbaik di Semarang itu.
Suteki kabarnya bakal menghadapi sidang DKKE karena dianggap mendukung organisasi terlarang Hizbut Tharir Indonesia (HTI) dan anti-Pancasila. Anggapan itu muncul setelah menyebarnya posting atau unggahan dukungan terhadap HTI yang mencatut nama Suteki di media sosial (medsos).
Meski demikian, hingga saat ini Suteki mengaku belum mendapat panggilan untuk menjalani sidang DKKE. Namun seandainya putusan sidang itu memberatkannya atau bahkan membuatnya dipecat sebagai dosen di Undip, pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip itu pun siap melawan.
“Kalau sanksinya sampai saya dipecat, tentu kasus ini akan semakin pelik. Saya juga siap melawan. Bahkan 1.000 advokat yang merupakan mantan mahasiswa saya, siap berada di belakang saya,” ujar Suteki saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung Magister Ilmu Hukum, kampus Undip Pleburan, Semarang, Rabu (23/5/2018).
Suteki tidak membantah jika selama ini dirinya dianggap pro terhadap HTI. Anggapan pro-HTI mencuat setelah dirinya diminta memberi tanggapan sebagai ahli oleh HTI dalam sidang permohonan pembatalan Perpu Ormas No.2/2017 di Jakarta, Oktober lalu.
Dalam sidang itu, Suteki pun memberikan tanggapan tentang HTI berdasar ilmu hukum yang dikuasai. Ia menilai HTI hanyalah lembaga dakwah yang mengajarkan tentang paham khilafah. Namun, setelah disahkannya Perpu Ormas, HTI pun dibubarkan dan menjadi organisasi tak berbentuk karena tak berbadan hukum.
“Khilafah itu ada dalam ajaran Islam. Mungkin tak bisa diterapkan dalam NKRI. Tapi, apa tidak boleh dipelajari. Wong komunis saja boleh kok dipelajari melalui ajaran Karl Marx,” beber Suteki.
Suteki mengaku apa yang dilakukannya selama ini tak pernah  merugikan Undip. Ia bahkan mengklaim apa yang dilontarkan di medsos terkait HTI tak pernah mendapat teguran dari pihak kampus Undip Semarang, termasuk Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama.
“Kampus tidak keberatan. Hanya saja jajaran rektorat ternyata mendapat tekanan dari luar kampus yang menuding adanya dosen yang anti-Pancasila dan berpihak ke HTI,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno, mengatakan hingga saat ini sidang DKKE belum memberikan keputusan terkait sanksi maupun nasib civitas academica Undip yang dianggap pro-HTI.
“Belum ada keputusan. Sidang juga digelar secara tertutup oleh para guru besar. Keputusannya mungkin baru besok [Kamis, 24 Mei] diumumkan,” ujar Nuswantoro
(semarang.solopos.com)
Edm.

No comments:

Post a Comment